- Upaya Pengendalian Inflasi Pemdes Membagikan Bibit Cabai dan Sayur - Sayuran Kepada Masyarakat
- Rapat Koordinasi Awal Tahun 2023
- Pemdes Wewangriu Melakukan Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Bencana
- Bupati Lutim Lakukan Launching DESA BERSINAR (BEBAS NARKOBA) Di Desa Wewangriu
- Musyawarah Desa Dalam Rangka Review RPJM Desa Periode 2018-2023
- Pelatihan Penyelenggaraan/Pengurusan Jenazah
- SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING SERTA REMBUG STUNTING
- Penyaluran BLT Tahap 4 s/d 6 ( Periode Bulan April s/d Juni 2022 )
- Penyaluran BLT Tahap 1 s/d 3 (Periode Januari s/d Maret 2022)
- Musyawarah Penetapan APBDes TA 2022 dan Penetapan Calon KPM BLT-DD Tahun 2022
Mukadimah
Bismillahirrahmanirrahim
Pembangunan Desa adalah sebagai upaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan Pembangunan Desa mendasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki mendasarkan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Dalam rangka upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa sesuai ketentuan umum Pasal 1 Permendagri 114 Tahun 2014, maka desa harus memiliki rencana pembangunan berjangka dan terukur. Sesuai Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 4, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kemudian diperkuat dalam Pasal 115 PP 43 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, maka pemerintah desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota serta dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga serta Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya.
Pembangunan desa mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa. Bertitik tolak dari hal tersebut maka perlu untuk dilakukan perencanaan melalui pengintensifan seluruh bidang yang menjadi kewenangan desa dan didukung melalui penganggaran yang proporsional.